Unit Bantu Pertolongan Pramuka

UBALOKA Kwartir Cabang Kota Magelang Tahun 2013.

MUSDA JAWA TENGAH

Musyawarah Daerah Jawa Tengah

Senin, 30 Desember 2013

Hasil Musppanitera Cabang Kota Magelang Tahun 2013

Salam Pramuka ...!!!



Alhamdulillah ... Puji Syukur kehadirat TUHAN YME, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga sampai saat ini Dewan Kerja Cabang Kota Magelang masih diberi kesematan untuk menyampaikan hasil dari Musppanitera Cabang Kota Magelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember kemarin.

Dari kegiatan Musppanitera tersebut telah tercipta keputusan-keputusan beberapa hal diantaranya adalah Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tahun 2013, Rencana Kerja Tahun 2014, dan Program Kerja untuk masa bakti 2014-2018, dan hasil dari pemilihan Ketua dan Wakil ketua DKC Kota Magelang secara musyawarah mufakat oleh peserta Musppanitera Cabang Kota Magelang.

Terima kasih kami ucapkan kepada Kwartir Cabang Kota Magelang yang telah membantu kelancaran kegiatan Musppanitera, Disporabudpar Kota Magelang, Dinas Pendidikan Kota Magelang dan seluruh pihak yang telah membantu dalam kegiatan ini. Semoga apa yang sudah kita putuskan bersama dapat menjadi acuan kedepan dalam memajukan Kepramukaan di Kwartir Cabang Kota Magelang menjadi lebih baik dan lebih berjaya di Kancah Daerah maupun Nasional.

JAYA ...JAYA ...CAKRA TIDAR GIRI

Kamis, 05 Desember 2013

Musppanitera Cabang 2013


Salam Pramuka ..!!!
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Magelang Tahun 2013 yang selanjutnya disebut MUSPPANITERA Cabang Tahun 2013 merupakan momen terbesar dan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja Cabang Kota Magelang.

Setelah Musppanitera Luar Biasa yang dilaksanakan pada Tahun 2008 yang lalu, Musppanitera Tahun ini dilaksanakan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Magelang yang akan datang yaitu Masa Bakti 2013-2018.
Selain itu, pada momen ini juga akan menentukan Visi dan Misi, serta menyusun Progam Kerja untuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama 5 Tahun kedepan sebelum dipilih Ketua dan Wakil Ketua.

Musppanitera Cabang Kota Magelang Tahun 2013 ini mengusung tema :"Penguatan Gerakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar Terciptanya Solidaritas dan Sinergitas Sebagai Pembangun Karakter Generasi Muda".

Kelengkapan dan Persyaratan :

Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kerja (Tupoksi DK)


DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA


Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
  • Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  • Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  • Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Fungsi Dewan Kerja adalah :
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :

  • Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  • Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  • Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.

    Hubungan kerja dengan Kwartir
  • Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.

  • Hubungan antar Dewan Kerja
  • Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
  • Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
    Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
  • Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
  • Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
Pengurus :
  • Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
  • Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
  • Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
  • Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan

Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.


Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1. Bidang Kajian Kepramukaan
2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
3. Bidang Pengabdian Masyarakat
4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan

Pembagian Tugas
Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
Pembagian tugas diatur sebagai berikut :

Ketua
  • Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
  • Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  • Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

Wakil Ketua
  • Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan
  • Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
Sekretaris
  • Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
  • Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
Bendahara
  • Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
  • Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

Anggota Bidang
  • Melaksanakan tugas bidang
  • Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Fungsi Bidang

Bidang Kajian Kepramukaan :
  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
  • Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Bidang Kegiatan Kepramukaan
  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
Bidang Pengabdian Masyarakat
  • Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
  • Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

Mekanisme Bidang
Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.


Selamat Memandu.